Legislator Dukung Perubahan Aturan Komposisi Bahan Biskuit PMT
Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla. Foto: Jaka/sf
Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla mendukung usulan perubahan aturan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pengganti Makanan Tambahan (PMT) Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan Balita Kurus. Aturan ini dinilai butuh penyesuaian, terutama yang mengatur masalah komposisi bahan dalam pembuatan biskuit untuk PMT.
“Kami mendapat masukan yang sangat bagus dari produsen biskuit mitra kerja Kemenkes. Bahwa komposisi pembuatan dari biskuit tambahan butuh perbaikan, karena selama ini pada aturan yang lama masih menggunakan bahan dasar gula. Jangan sampai PMT ini justru membawa penyakit bawaan bagi ibu hamil. Kita akan sampaikan saat rapat kerja, kadar gulanya kalau bisa ditekan atau diganti dengan singkong atau jagung,” kata Ratu di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR mengunjungi PT Satoria Grup di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020).
Di samping itu, kata legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini, bahan dasar utama biskuit ini adalah gandum, sedangkan gandum belum bisa tumbuh maksimal di Indonesia. Sehingga produsen masih mengimpor bahan tersebut. Untuk itu, ada usulan bahan dasar biskuit diganti tanaman porang yang dijadikan tepung.
"Kami mendapat informasi tepung porang bisa kita gunakan untuk bahan dasar pembuatan biskuit PMT. Namun, masih memerlukan kajian untuk benar-benar digunakan sebagai pengganti gandum. Saya menginginkan, agar bahan produksi bersumber dari bahan lokal yang ada, yang penting dihitung nilai gizinya terpenuhi,” imbuh Ratu.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut berharap, salah satu tujuan dari PMT ini untuk mencegah kasus stunting. Ke depan, ia mendorong perlu langkah lebih intensif dan lebih gencar dan keterlibatan semua pihak untuk melakukan gerakan melawan stunting. (jk/sf)